Divonis Bersalah, Bupati Bonbol Masih Berkeliaran

Divonis Bersalah, Bupati Bonbol Masih Berkeliaran
Divonis Bersalah, Bupati Bonbol Masih Berkeliaran
JAKARTA - Meski putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin tentang kasus korupsi Pentadio Resort sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Limboto, namun hingga saat ini belum ada eksekusi.

Haris yang sebelumnya divonis bebas. Namun ketika jaksa kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Haris bersalah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) MA Ridwan Mansyur mengatakan, kewenangan eksekusi ada di tangan jaksa. Seharusnya ketika salinan putusan diterima PN, ada kewajiban untuk menyerahkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa.

"Salinan putusan merupakan dasar bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.  Dan itu tidak ada batasannya kapan harus dieksekusi. MA juga tidak bisa mengintervensi dan hanya sekadar mengimbau saja. Namun untuk penegakan hukum, sebaiknya prosesnya dipercepat," terang Ridwan yang dihubungi Selasa (31/7).

JAKARTA - Meski putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin tentang kasus korupsi Pentadio Resort sudah diterima Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News