KPK Incar Jenderal Bintang Tiga
Setelah Gubernur Akpol Tersangka
Rabu, 01 Agustus 2012 – 05:24 WIB
JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang" mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Meski sempat mendapatkan tekanan, KPK pun berjanji mengembangkan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, menyelidiki kemungkinan aliran dana pada jenderal polisi berpangkat lebih tinggi yang diduga terlibat.
"Sejak 27 Juli KPK sudah meningkatkan kasus korupsi pengadaan simulator dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) yang pernah menjabat sebagai Korlantas Mabes Polri," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (31/7). Djoko yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Nah, berdasarkan pasal tersebut, Djoko diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dan dilakukan secara bersama-sama. Nah, dengan pasal dilakukan secara bersama-sama itu KPK kini tengah memburu keterlibatan pihak lain, termasuk jenderal polisi yang pangkatnya lebih tinggi. "Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan dengan nada tegas.
Kasus ini sendiri bermula pada Januari 2011 Korlantas Mabes Polri melakukan penunjukan kepada PT Citra Mandiri Metalindo untuk menyediakan alat simulator kendaraan untuk tes SIM. Tender itu berupa pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar.
JAKARTA - Ini pertama kalinya seorang jenderal polisi aktif dijadikan tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani "menilang"
BERITA TERKAIT
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta