2.107 SPBU Jawa Bali Layani Pertamax

Pembatasan BBM Subsidi Jawa-Bali Berlaku Hari Ini

2.107 SPBU Jawa Bali Layani Pertamax
2.107 SPBU Jawa Bali Layani Pertamax
JAKARTA - Mulai hari ini, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi berlaku untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali. Artinya, kendaraan dinas pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan TNI/Polri dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi.

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, Pertamina selaku distrbutor BBM sudah siap mendukung pemberlakuan pembatasan tersebut melalui penyediaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bisa melayani pembelian BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Plus. "Saat ini, sudah ada 2.107 unit SPBU di Jawa Bali yang siap melayani Pertamax," ujarnya usai inspeksi kesiapan BBM Puasa dan Lebaran di Jakarta kemarin (31/7).

Menurut Karen, dari total 3.083 unit SPBU di Jawa Bali, sebagian memang belum bisa melayani pembelian Pertamax, namun demikian jumlah 2.107 unit SPBU tersebut sudah meng-cover seluruh wilayah Jawa-Bali. "Jadi, sudah bisa jalan lah," katanya.

Meski demikian, lanjut Karen, Pertamina berjanji untuk meningkatkan jumlah SPBU yang bisa melayani pembelian Pertamax. Misalnya, saat ini sudah ada 697 unit SPBU yang dalam waktu singkat bisa segera di-switch dengan cara mengalihkan salah satu tanki pendam yang selama ini untuk menampung Premium, diganti dengan Pertamax. "Adapun 297 unit SPBU lainnya memerlukan investasi baru untuk Pertamax," jelasnya.

JAKARTA - Mulai hari ini, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi berlaku untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali. Artinya, kendaraan dinas pemerintah, Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News