Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
Rabu, 01 Agustus 2012 – 16:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi mantan jaksa kasus Gayus Tambunan itu dipecat kejaksaan, karena terbukti secara hukum telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang. "Kalau sanksi pemecatan itu urusan Kejagung. Kita hanya melapor (telah menjalankan eksekusi )," jelas Masyhudi.
"Segera (dipecat), apalagi yang bersangkutan di dalam (di penjara), ya tak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan kapan Cirus diberhentikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung. Diterimanya petikan putusan kasus Cirus diungkapkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (1/8).
Baca Juga:
Disebutkan Masyhudi, selepas petikan diterima, pihaknya akan segera menjalankan putusan pengadilan. Imbas pelaksanaan putusan tersebut, lanjut Masyhudi, pimpinan kejaksaan akan menjatuhkan sanksi. Apakah berupa pemecatan atau sanksi lain sepenuhnya kewenangan kejaksaan.
Baca Juga:
Biasanya, pihak yang paling berwenang menjatuhkan sanksi, lanjut dia, adalah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy atau bidang pembinaan.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya