Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka ugaan korupsi simulator Korlantas Polri sepenuhnya kewenangan Kapolri Jendral Timur Pradopo. Dia memastikan langkah-langkah tersebut akan ditempuh Polri, mengingat masalah ini juga menyangkut kewibawaan Polri secara kelembagaan.
"Inikan kebijakan Polri. Apakah akan dipecat atau tidak, tentunya ini bukan wilayah DPR untuk masuk ke dalam kewenangan sepenuhnya Kapolri," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun demikian, Pramono yakin mencuatnya kasus ini membuat Polri mengambil akan langkah tegas. "Tetapi, saya menyakini dalam proses ketika katakanlah yang bersangkutan sudah dipanggil dan sebagainya, pasti Polri mengambil langkah-langkah tegas," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan