Pramono: Dipecat atau Tidak, Wewenang Kapolri
Rabu, 01 Agustus 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka ugaan korupsi simulator Korlantas Polri sepenuhnya kewenangan Kapolri Jendral Timur Pradopo. Dia memastikan langkah-langkah tersebut akan ditempuh Polri, mengingat masalah ini juga menyangkut kewibawaan Polri secara kelembagaan.
"Inikan kebijakan Polri. Apakah akan dipecat atau tidak, tentunya ini bukan wilayah DPR untuk masuk ke dalam kewenangan sepenuhnya Kapolri," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun demikian, Pramono yakin mencuatnya kasus ini membuat Polri mengambil akan langkah tegas. "Tetapi, saya menyakini dalam proses ketika katakanlah yang bersangkutan sudah dipanggil dan sebagainya, pasti Polri mengambil langkah-langkah tegas," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menegaskan nasib Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo yang ditetapkan
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN