Terungkap, Gubernur Minta Tolong Perda Segera Disahkan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:35 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengaku pernah menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal dan diminta tolong untuk membantu agar revisi Perda Nomor 05 Tahun 2008 dan Nomor 06 Tahun 2010 segera disahkan.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH, Rabu (1/7).
Sidang dugaan suap senilai Rp900 juta dalam revisi perda venues PON agar segera disahkan tersebut digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi, dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora, Eka Dharma Putra.
Dibeberkan Iwa, dalam rapat tanggal 3 Februari 2012 dirumah Gubernur dilakukan ekspos masalah kesiapan PON. Dalam ekspos tersebut, Gubernur Riau meminta tolong kepada anggota DPRD Riau termasuk Iwa agar membantu pengesahan Perda.
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Iwa Sirwani Bibra mengaku pernah menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau Rusli Zainal dan diminta tolong untuk
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN