ASI Eksklusif Hak Asasi Anak
Kamis, 02 Agustus 2012 – 09:35 WIB
MATARAM-Pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif bagi setiap anak menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang ibu. ASI eksklusif merupakan hak asasi setiap anak.
Hal itu diungkapkan dr Asti Praborini, SpA, IBCLC, konsultan Laktasi Kementerian Kesehatan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi PP No 33 Tahun 2012 tentang ASI di Hotel Shantika.
Menurut Asti, pemberian ASI kepada anak 0-2 tahun harus terus digencarkan di wilayah NTB. Dengan cara itu, setiap anak akan bisa tumbuh sehat. ‘’Ini juga akan meminimalisasi terjadinya kasus gizi buruk atau busung lapar yang kerap menggemparkan daerah ini,’’ katanya.
Ia berharap kehadiran PP No 33 Tahun 2012 tentang ASI bisa menjawab berbagai masalah yang ada selama ini. Karena itu, dr Asti menilai sosialisasi PP 33 tahun 2012 tersebut harus terus berjalan. ‘’Jangan sampai berhenti, sosialisasi ini harus terus dilakukan sampai ke tingkat paling bawah,’’ ujarnya.
MATARAM-Pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif bagi setiap anak menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang ibu. ASI eksklusif merupakan
BERITA TERKAIT
- Kisah Sasya Livisya Berjuang Menemukan Keunikan untuk jadi Kreator Konten
- 'Pulang Kampung', Megawati Kangen Soto Bandung dan AQUA
- Buka Cabang di Kelapa Gading, Klinik Meditar Siap Jawab Kebutuhan Pasien
- Eksplorasi Kuliner Indonesia Bersama Sarirasa Catering dan Balenusa
- idsMED Indonesia Hadirkan Potenza untuk Perawatan Kulit, Ini Keunggulannya
- 4 Manfaat Teh Kayu Manis yang Luar Biasa