PNS Dilarang Tambah Libur di Luar Cuti Bersama
Kamis, 02 Agustus 2012 – 20:37 WIB
JAKARTA--Dua minggu menjelang Lebaran Idul Fitri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) kembali memberikan warning kepada pimpinan instansi baik pusat maupun daerah untuk memperhatikan kinerja pegawainya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu menetapkan cuti bersama dua hari di luar libur Lebaran Idul Fitri.
"Mohon pimpinan instansi tegas dengan penegakan disiplin PNS saat jelang dan pascalebaran Idul Fitri. Jangan sampai PNS menambah-nambah libur di luar waktu yang ditetapkan pemerintah, utamakan pelayanan kepada masyarakat" kata Sekretaris KemPAN&RB Tasdik Kinanto yang dihubungi, Kamis (2/8).
Baca Juga:
Bagi PNS yang akan mengambil hak cutinya di luar cuti bersama, Tasdik mewanti-wanti agar pimpinan instansi jangan kebablasan. Artinya, harus diperhitungkan dengan tepat berapa pegawai yang diberi hak cutinya dan tidak. Apalagi di instansi-instansi yang bersentuhan dengan layanan publik seperti rumah sakit.
"Pegawai rumah sakit jangan sampai lebih banyak yang ambil cutinya daripada yang masuk. Pimpinan instansi harus memperbanyak pegawai yang masuk daripada cuti. Minimal 60 persen pegawai harus masuk. Sebab, orang sakit tidak mengenal waktu libur atau tidak," terangnya.
JAKARTA--Dua minggu menjelang Lebaran Idul Fitri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) kembali memberikan
BERITA TERKAIT
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024