Kemenpera Permudah Aturan Pemilikan Rumah FLPP
Jumat, 03 Agustus 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Antara lain berupaya agar tenor FLPP bisa lebih lama yakni menjadi 20 tahun. Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 mengatur tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP.
"Saat ini kami telah membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Nomor 13 dan 14 tahun 2012," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Jum"at (3/8).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan dari peraturan sebelumnya. Karena itu dia berharap Permenpera ini bisa direspon sebaik-baiknya oleh pengembang, perbankan dan MBR.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
BERITA TERKAIT
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal
- Pelita Air Buka Rute Baru Penerbangan Jakarta - Kendari PP, Cek Jadwalnya di Sini
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!