Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. meminta pimpinan KPK dan Kapolri duduk semeja untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi memunculkan konflik Cicak vs Buaya II ini.
"Saya berharap KPK dan Polri duduk bersama agar masyarakat tidak bingung," kata Mahfud di sela-sela acara pengajian konstitusi di Ponpes Al Qurtubi, Bondowoso, kemarin (5/8).
Baca Juga:
Menurut dia, dua institusi itu sebaiknya tidak saling mengklaim paling berwenang dalam menangani kasus pengadaan simulator SIM tersebut. Sikap berebut KPK dan Mabes Polri justru tidak menguntungkan masa depan penegakan hukum. "Jika kedua penegak hukum ikhlas dan serius memberantas korupsi, seharusnya mereka saling koordinasi," katanya.
Mahfud juga menegaskan, konflik KPK-Polri tidak bisa dibawa ke MK karena salah satu lembaga penegakan hukum itu tidak diatur dalam UUD. "Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa ke MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. KPK belum ada di UUD," katanya.
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Ada Risiko Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024