Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. meminta pimpinan KPK dan Kapolri duduk semeja untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi memunculkan konflik Cicak vs Buaya II ini.
"Saya berharap KPK dan Polri duduk bersama agar masyarakat tidak bingung," kata Mahfud di sela-sela acara pengajian konstitusi di Ponpes Al Qurtubi, Bondowoso, kemarin (5/8).
Baca Juga:
Menurut dia, dua institusi itu sebaiknya tidak saling mengklaim paling berwenang dalam menangani kasus pengadaan simulator SIM tersebut. Sikap berebut KPK dan Mabes Polri justru tidak menguntungkan masa depan penegakan hukum. "Jika kedua penegak hukum ikhlas dan serius memberantas korupsi, seharusnya mereka saling koordinasi," katanya.
Mahfud juga menegaskan, konflik KPK-Polri tidak bisa dibawa ke MK karena salah satu lembaga penegakan hukum itu tidak diatur dalam UUD. "Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa ke MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. KPK belum ada di UUD," katanya.
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi