Ketua LSM KTI Palak Operator Seluler Rp30 Miliar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:18 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berlangsung Rabu (8/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguak fakta yang mengejutkan. Betapa tidak, dalam persidangan itu terungkap bahwa operator telekomunikasi dipaksa membayar hingga puluhan miliar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto, memperdengarkan keterangan beberapa saksi. Terungkap dari keterangan saksi Didi Sudirman bahwa Denny AK pada awalnya meminta uang Rp30 miliar agar pihaknya tidak mengganggu kembali PT Indosat terkait kasus layanan Blackberry dan kepemilikan 2.500 tower
Baca Juga:
"Dalam pertemuan di Starbuck Plaza Indonesia, Denny menuliskan angka 30 pada secarik kertas dan saya tanyakan 30 apa, dijawab Rp30 miliar," ujarnya dalam persidangan.
Terdakwa kemudian bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang muka 2.000 dolar AS di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 ditangkap polisi saat menghitung uang dari salah satu operator tersebut.
JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berlangsung Rabu (8/8) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers