Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara  terhadap terdakwa  Ling Ting Ting (25), warga Malaysia yang membawa sabu 175 gram di kemaluannya. Vonis terhadap Ling Ting Ting  dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/8) kemarin di PN Balikpapan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric SH dan Adytia SH.

Majelis hakim menilai Ling Ting Ting terbukti secara sah dan meyakinkan membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia sehingga melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis terhadap terdakwa ini telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta berbagai petunjuk.

Menurut Eric yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena narkoba ini merusak kesehatan manusia hingga berujung kematian bagi yang mengonsumsi serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta mengakui semua perbuatanya.

BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara  terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News