Whistleblower Korupsi Simulator Tolak Diperiksa Polri
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 06:22 WIB
JAKARTA - Mabes Polri boleh saja bergerak lebih dahulu dalam memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi simulator SIM milik Korlantas. Namun, Bambang Soekotjo, saksi kunci kasus tersebut mengisyaratkan tidak berbagi informasi kepada polisi. Sebab, mantan bos PT Inovasi Teknologi Indonesia itu ingin agar kasusnya diselesaikan KPK. Tidak hanya saat meminta keterangan, sikap tegas menolak juga disampaikan kepada para polisi ketika mereka meminta barang bukti. Bagi Erick dan Soekotjo, komitmen untuk mengungkap kasus tersebut membuat mereka bersikeras untuk menjaga informasi. "Dulu, saat dimintai keterangan pasti kami minta untuk kordinasi dengan KPK," imbuhnya.
Isyarat itu disampaikan kuasa hukum Bambang Soekotjo, Erick S Paat, kepada Jawa Pos semalam. Dia mengatakan kalau kliennya pernah dimintai keterangan oleh polisi pada Mei dan Juni lalu. Namun, para petugas tidak diperbolehkan meminta keterangan. "Alasannya, kasus itu sudah kami serahkan ke KPK," ujarnya.
Nah, alasan itulah yang terus menerus dia sampaikan kepada para petugas saat datang ke Rutan Kebonwaru, Bandung. Apalagi, kasus yang menimpa kliennya sudah disampaikan ke markas KPK di Kuningan, Jakarta sejak November 2011. Selama itu, dia kerap meminta kepada para polisi untuk kordinasi dengan KPK terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri boleh saja bergerak lebih dahulu dalam memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi simulator SIM milik Korlantas. Namun, Bambang
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024