PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda

PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda
PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda
PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga akan memberikan sanksi tegas bagi  pegawai negeri sipil (PNS) yang berani membolos (mangkir) tanpa alasan yang jelas. Baik itu beberapa hari menjelang lebaran maupun sesudah cuti bersama selesai. Mereka terancam diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga penundaan gaji.

Peringatan ditegaskan Bupati Purbalingga melalui Asisten Pemerintahan Pemkab Purbalingga, Kodadiyanto saat rapat Tim Pemantau PNS. Ia mengakui, potensi mangkir kerja  tidak hanya terjadi usai cuti lebaran. Namun ada juga kecenderungan PNS yang sudah mulai malas- malasan berangkat kerja sebelum lebaran tiba.

Sanksi tegas yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)  nomor 13 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS, TNI, Polri dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut dikatakan, sanksi tegas diberikan tergantung tingkat kesalahannya. Jika sangat parah, bisa ditunda gaji. Namun jika dinilai ringan, bisa peringatan tertulis maupun teguran. Untuk tahun lalu pihaknya tidak menemukan PNS mangkir.

“Kami sudah mengingatkan sejak saat ini, jika tetap saja ada PNS yang membandel dan mangkir kerja tanpa alasan jelas usai melaksanakan cuti bersama, maka kami tidak akan menolerir dan akan memberikan sanksi tegas,” kata Kodadiyanto SH MM, Jumat (10/8).

PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga akan memberikan sanksi tegas bagi  pegawai negeri sipil (PNS) yang berani membolos (mangkir) tanpa alasan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News