Soemarmo Minta Pindah ke Semarang

Soemarmo Minta Pindah ke Semarang
Walikota non aktif Semarang Soemarmo menghadapi sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8). Dalam sidang hari ini, Soemarmo dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan ini disampaikan penasehat hukum Soemarmo sebelum hakim membacakan putusan.

"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang Mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan," kata salah seorang kuasa hukum Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).

Adanya permintaan dari kubu Soemarmo membuat majelis Hakim menskors sidang beberapa menit. Sejurus kemudian, hakim memutuskan bahwa persoalan lokasi penahanan bukan kewenangan majelis hakim.

"Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, Semarang. Masalah penahanan ini bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).

JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News