Soemarmo Minta Pindah ke Semarang
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan ini disampaikan penasehat hukum Soemarmo sebelum hakim membacakan putusan. "Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, Semarang. Masalah penahanan ini bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang Mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan," kata salah seorang kuasa hukum Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
Baca Juga:
Adanya permintaan dari kubu Soemarmo membuat majelis Hakim menskors sidang beberapa menit. Sejurus kemudian, hakim memutuskan bahwa persoalan lokasi penahanan bukan kewenangan majelis hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional