KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo
Selasa, 14 Agustus 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan. Hukuman itu masih jauh dari tuntuan jaksa yang meminta Soemarmo dihukum 5 tahun penjara. "Terdakwa Sumarmo Hadi Saputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
"Rencananya KPK akan banding berkaitan dengan vonis setahun enam bulan itu. Vonis tidak sesuai tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (14/8).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo HS karena menyogok DPRD Semarang demi meloloskan RAPBD. Soemarmo diganjar dengan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan.
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya