583 Koruptor Nikmati Remisi
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:49 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada 58.595 narapidana. Itu termasuk 583 narapidana kasus korupsi.
Remisi untuk koruptor itu lebih banyak dibandingkan diskon masa hukuman yang diberikan kepada teroris 94 orang dan narkoba 135 orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih diberikannya remisi untuk koruptor.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta pemerintah dan DPR mendasarkan kebijakan kepadan TAP MPR No 11/1998 dan TAP MPR Nomor 8/2001 yang menjadi payung hukum pemberantasan korupsi pasca reformasi.
"TAP itu menjelaskan pemberantasan korupsi itu harus tegas, tuntas. Tegas itu artinya kita jangan memberi toleransi, supaya efek jeranya disadari. Yang jadi soal, TAP MPR itu tidak dijadikan dasar dan rujukan kebijakan," kata Bambang usai upacara bendera memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, TAP tersebut mengamanatkan pelaksanaan hukuman harus tegas dan keras.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada 58.595 narapidana. Itu termasuk 583 narapidana kasus
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat