Uang Muka KPR, Bank Syariah Setara Konvensional

Uang Muka KPR, Bank Syariah Setara Konvensional
Uang Muka KPR, Bank Syariah Setara Konvensional
JAKARTA - Upaya untuk menekan kredit konsumtif terus bergulir. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menggodok besaran loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan syariah. Kemungkinan besar, nilai persentase LTV untuk KPR di bank syariah bakal disamakan dengan bank konvensional.

Saat ini, rata-rata perbankan syariah menerapkan aturan uang muka untuk KPR 15 persen. Berbanding terbalik dengan aturan uang muka pada KPR bank konvesional yang minimal 30 persen setelah diterapkannya kebijakan LTV. Ruang lingkup KPR pada bank konvensional meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

"Semestinya, salah satu alasan utama pengenaan LTV syariah supaya jangan ada arbitrase, jangan kemudian ada perbedaan. Mestinya arahnya sama. Tapi apa nanti persis sama, kita masih kaji," ungkap Gubernur BI, Darmin Nasution.

Darmin menegaskan, saat ini ada upaya besar-besaran pembelian rumah maupun kendaraan melalui perbankan syariah. Hal inilah yang lantas membuat BI serius membidik perbankan syariah untuk diterapkan aturan LTV yang serupa pada bank konvensional. "Tidak bisa lama-lama. Kita akan lakukan dalam waktu dekat," ungkapnya.

JAKARTA - Upaya untuk menekan kredit konsumtif terus bergulir. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menggodok besaran loan to value (LTV) kredit pemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News