Dicap 'Masuk Angin', Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Selasa, 28 Agustus 2012 – 15:38 WIB
JAKARTA - Sudah setahun lebih Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini penetapan tersangka atas Buhari belum juga ditindaklanjuti. Makanya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) melakukan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga lembaga adhyaksa itu 'masuk angin'. Pada 28 Juni 2010, nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara.
"Kami menuntut agar Kejagung menuntaskan kasus ini, jika tidak kami akan mendesak KPK untuk mengambil alih pengusutan kasus ini," kata Koordinator AMPERA Sultra, Dirgantara Kusuma dalam orasinya di depan Kejagung, Jakarta, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding, 25 Juni 2010 pada kasus Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah setahun lebih Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta menyandang status tersangka. Namun hingga saat ini
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik