RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:35 WIB
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/8), di Jakarta.
"Apakah Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" ungkap pimpinan rapat paripurna, Pramono Anung, Kamis (30/8), di paripurna. Peserta rapat paripurna pun akhirnya menyetujui RUUK DIY menjadi UU. Keputusan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan laporannya terkait UU itu di paripurna.
Agung menjelaskan, UU ini memertegas dan menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI. Menurutnya, UU ini melingkupi, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Juga meliputi Kelembagaan Pemerinyahan Daerah DIY, Kebudayaan, Pertahanan, dan Tata Ruang.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, dengan adanya UU ini nantinya, maka ada kepastian hukum bagi asistensi DIY. "Adanya Undang-undang ini diharapkan penataan provinsi (DIY) tentunya akan lebih maju lagi di masa yang akan datang," kata mantan Gubernur Sumatera Barat, itu saat paripurna, Kamis (30/8).
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa