Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti
Terkait Dugaan Marwan Effendy Gelapkan Barang Bukti Kasus BRI
Jumat, 31 Agustus 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat penggelapan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI), tak terbukti. Bahkan Kejagung juga tidak menemukan pelanggaran administrasi terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.
“Tidak ada masalah, positif,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (31/8). Hanya saja, mantan Kajati DKI ini menolak menjelaskan apa dasar yang digunakan tim khusus kejaksaan yang diketuai dirinya dan beranggotakan JAM Intelijen dan JAM Pidana Khusus tersebut.
“Keterangan lengkapnya akan saya jelaskan (nanti). Antara rekening yang disita dengan yang disetorkan,” tambah Darmono.
Dia juga meyakini kesimpulan tersebut tak akan jauh berbeda dengan penelusuran yang dilakukan KPK atas laporan Boy. “Nggak apa-apa. Hasilnya nanti kita serahkan ke sana (KPK). Dilengkapi di sana, kan kita harus fair. Silakan dicek karena sudah lengkap,” tambah Darmono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang