Hasil Pemeriksaan Marwan Diserahkan ke KPK

Dugaan Penggelapan Barang Bukti Tak Terpenuhi

Hasil Pemeriksaan Marwan Diserahkan ke KPK
Hasil Pemeriksaan Marwan Diserahkan ke KPK
JAKARTA - Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap laporan penggelapan barang bukti oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat bakal melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Adhyaksa yakin bahwa Marwan tidak bersalah.

"emeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut sudah kami lakukan dan tidak terbukti seperti yang dituduhkan. Kami akan laporkan ke KPK. Saya yakin KPK akan berpendapat sama," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Sabtu (1/9).

Sebelumnya, advokat Muhammad Fajriska Mirza menuding Marwan menggelapkan barang bukti dalam kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 500 miliar pada 2004. Marwan saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI. Fajriska sudah melaporkannya ke KPK pada 29 Juni lalu ke KPK agar mendalami laporan tersebut.

Tak terima dengan tudingan itu, Mantan Kepala Kejati Jawa Timur itu lantas melaporkan Fajriska ke Bareskrim Polri. Kejagung lantas membentuk tim verifikasi untuk mengecek kebenaran tudingan tersebut. Tim tersebut beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, dan Darmono sebagai koordinator tim.

JAKARTA - Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap laporan penggelapan barang bukti oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News