PTN Menjadi PTN Badan Hukum
Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas merubah beberapa PTN menjadi badan hukum (PTN-BH). Gelombang mendirikan badan hukum ini diterapkan dulu untuk tujuh kampus yang dulu berstatus badan hukum milik negara (BHMN).
Sayangnya, rencana untuk merubah kampus negeri menjadi PTN-BH tadi menjumpai sejumlah ganjalan. Diantara yang paling utama adalah keberadaan peraturan pemerintah yang menjabarkan secara teknis UU Dikti tadi. Kendala berikutnya adalah, PTN-PTN itu wajib menjalankan program pengalihan aset.
Baca Juga:
Ketujuh PTN yang dulu berstatus BHMN adalah Universitas Airlangga (Unair), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Sumatera Utara (USU).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, ketujuh PTN tadi memang otomatis akan menjadi PTN-BH setelah UU Dikti ini disahkan. Namun yang perlu menjadi catatan, kampus-kampus ini tetap wajib menjalankan proses pengalihan aset. "Pengalihan aset ini terkecuali untuk tanah atau lahan. Tanah atau lahan ini sudah paten menjadi aset negara," kata dia kemarin.
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas
BERITA TERKAIT
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman