KPK Dalami Keterangan Pemberi Suap Hakim Tipikor
Senin, 03 September 2012 – 13:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap terhadap hakim PN Tipikor Semarang yang menangani perkara korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Hari ini, penyidik KPK memeriksa tersangka pemberi suap, Sri Dartutik. Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan tanggal 17 Agusutus 2012 lalu. Dimana tim KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono, serta Sri Dartutik. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat suap.
Sri Dartutik merupakan adik dari mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni yang menjadi terdakwa dalam kasus tipikor yang diutangani PN Semarang. "Yang bersangkutan diperiksa untuk pendalaman penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (3/9).
Sri sudah tiba di gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lantai 8 gedung anti korupsi itu. Saat turun dari mobil tahanan, Sri memilih bungkam saat dicecar wartawan mengenai kasus penyuapan hakim Tipikor tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap terhadap hakim PN Tipikor Semarang yang menangani perkara korupsi anggaran pemeliharaan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa