Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK

Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim kliennya menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/9).

Sebagaimana dijadwalkan penyidik, kedatangan Kartini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Namun Kartini berkeberatan diperiksa penyidik soal dugaan suap Rp 150 juta karena tidak bisa didampingi pengacaranya.

"Jadi tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami meminta ke depan KPK memperbolehkan pengacara mendampingi Kartini saat diperiksa," kata pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaaan, di KPK, Jakarta Selatan.

Bahkan Sahala juga membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka. Karena dia menurutnya Kartini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni Heru Kisbandono dan Sri Dartutik.

JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News