Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain
Selasa, 04 September 2012 – 20:42 WIB
JAKARTA--Keterangan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, bisa menyeret majelis hakim lainnya. "Putusan bebas ini kan Collective Collegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," tegas Sahala usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (4/9).
"Persoalan keterlibatan pihak lain, tergantung pada keterangan KJM sendiri. Jika memberikan keterangan dan bukti, maka itu bisa ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (4/9), menjawab permintaan pengacara Kartini, Sahala Siahaan yang meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaan meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA--Keterangan hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD