UU Keistimewaan Diundangkan, DPRD Yogya Diminta Cekatan

UU Keistimewaan Diundangkan, DPRD Yogya Diminta Cekatan
UU Keistimewaan Diundangkan, DPRD Yogya Diminta Cekatan
JAKARTA - Pemerintah memenuhi janjinya untuk bertindak cekatan bahwa Undang-undang Keistimewaan (UUK) Yogyakarta langsung disampaikan ke Sultan Hamengkubuwono (HB) X setelah resmi diberlakukan.  RUUK Yogya yang diketok palu di DPR, Kamis (30/8) lalu itu langsung ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan menjadi UU Nomor 13 Tahun 2012.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengirim UU tersebut ke Sultan Hamengkubowono. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan bahwa Mendagri telah mengutus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, untuk menyerahkan UUK Yogya ke Sultan.

"Tadi sudah dinomori, dan undang-undangnya langsung dibawa Pak Dirjen (Djohermansyah) ke Yogyakarta untuk diserahkan ke Sultan. Ada dari utusan Komisi II DPR juga," kata Reydonnyzar di kantornya, Selasa (4/9).

Doni -sapaan Reydonnyzar- menambahkan, dengan diundangkannya UUK Yogya maka diharapkan DPRD Yogyakarta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas persiapan pelantikan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogya. Menurut Doni, Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan HB akan berakhir pada 9 Oktober nanti.

JAKARTA - Pemerintah memenuhi janjinya untuk bertindak cekatan bahwa Undang-undang Keistimewaan (UUK) Yogyakarta langsung disampaikan ke Sultan Hamengkubuwono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News