Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap

Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap
Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap
JAKARTA - Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengaku bukan sebagai inisiator suap. Kartini juga menolak disebut tertangkap tangan, karena uang tunai Rp 150 juta belum berada dalam penguasaan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut.

"Klien kami jelas bukan inisiator," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Dalam berita acara penyitaan untuk tersangka Kartini, memang tidak dicatat uang senilai Rp 150 juta. Uang tunai yang dibungkus dalam paper bag cokelat tersebut berada dalam mobil Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang merupakan rekan Kartini. "Ini jelas tidak berada dalam penguasan Kartini," kata Sahala.

Kasus suap hakim ad hoc Tipikor terungkap setelah KPK menangkap basah Sri Dartutik, adik M. Yaeni, beberapa saat selepas memberikan uang Rp 150 juta kepada Heru Kusbandono di depan BCA Semarang, Jumat pagi (17/8). Heru adalah hakim yang diduga menjadi perantara suap. Heru ditangkap bersama Kartini saat menyerahkan uang haram yang dikemas dalam paper bag cokelat itu di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang.

JAKARTA - Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News