Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru

Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah. Juru Bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, menyatakan bahwa pencairan tunjangan tersebut harusnya disesuaikan dengan jumlah yang didaftarkan ke Kemendikbud.

“Misalnya tahun ini di satu kabupaten ada 50 guru yang diusulkan ke pusat menerima tunjangan, ternyata setelah anggaran dicairkan ada tambahan lagi 10 guru penerima. Dinas Pendidikan harusnya mengajukan 10 guru (tambahan) tersebut ke Kemendikbud tanpa harus mencairkan anggaran dari data 50 guru yang sudah didaftarkan terlebih dahulu,” ujar Hamad di kantornya, Rabu (5/9).

Ia mengakui, berkurangnya tunjangan yang diterima guru karena dinas pendidikan di daerah ingin berlaku adil.  Namun, kata Hamad, hal itu harusnya diperjelas kepada para guru penerimanya agar kebijakan yang diambil dinas pendidikan bisa diketahui.

“Jangan menyalahkan terus Kemendikbud. Padahal, kebijakan itu kan diambil dinas pendidikan yang tentunya melangkahi prosedur pencairan,” tegasnya. “Dananya kan sudah diplot dan dikirim per tahun. Jadi, ada ketambahan guru sertifikasi mestinya diusulkan tahun berikutnya,” tambah Hamad.

JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News