Kejagung Serahkan Dugaan Korupsi Marwan Effendy ke KPK
Jumat, 07 September 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak terbukti menggelapkan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar. Selain memeriksa 27 orang, tim khusus yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono juga menggunakan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun upaya Kejagung itu tak menemukan adanya kejanggalan. “Secara keseluruhan dana yang disita dan dikembalikan adalah persis sama,” kata Darmono, Jumat (7/9).
Darmono merinci, barang sitaan kasus BRI antara lain Rp 33,17 miliar dan USD 3 juta yang disita dari tersangka Dedi Gumilar. Dari tersangka lain, Agus Riyanto yang saat kejadian menjadi Kepala Cabang BRI Tanah Abang, disita uang senilai Rp 2,08 miliar.
Uang lainnya, tambah Darmono, disita dari Hartono sebanyak Rp 9,834 miliar. “Jadi total yang disita adalah Rp 47,614 miliar. Ini adalah jumlah aset yang disita dan telah dikuatkan keterangan resmi PPATK,” ujar Darmono lagi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, 6 BUMN Gelar Forum Edukasi Bersama KIP