Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan

Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan
Dipailitkan Pengadilan, Telkomsel Melawan
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Vonis majelis PN Niaga didasari pertimbangan bahwa Telkomsel tidak dapat membayar utang senilai Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dari sekurang-kurangya dua kreditur yang dapat ditagih.

"Mengabulkan permohonan pailit yang dituntut pemohon, majelis hakim memutuskan PT Telkomsel dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan semua tindakannya di bawah Dewan Kurator," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dengan hakim anggota Bagus dan Nur Ali, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga, Jakarta, Jumat (14/9).

Majelis juga telah menunjuk hakim pengawas dari PN Niaga Jakpus, dan mengangkat tiga kurator yakni Feri Samad, Edino Girsang dan M Sodikin untuk mengawasi proses kepailitan. Dengan demikian, maka Telkomsel berada di bawah pengawasan kurator yang ditunjuk majelis hakim.

Usai sidang, Kuasa Hukum PT Prima Jaya, Kantha Cahya, mengatakan, permohonan kliennya telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan. Yakni terpenuhinya syarat pailit, yaitu ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih. Selain dengan PT Prima Jaya Informatika, PT Telkomsel juga berhutang pada kreditur lain, yakni PT Extend Media Indonesia. Besara adalah Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520.

JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). Vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News