Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati

Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Senin (17/9).  Tujuh terdakwa yang menjalani sidang tersebut adalah Vikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaluddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dughok, Mansyur alias Mancu, Usriah, Sulaiman, Mustakhim.

Dakwaan setiap pelaku berbeda-beda sesuai dengan peran yang dilakukan selama menjalankan aksi teror terhadap pendatang di Aceh tersebut. Dakwaan pertama, yakni para terdakwa dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dakwaan kedua, Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP," kata Ketua Tim JPU Suroyo, saat membacakan dakwaan dalam sidang.

Ketiga, tutur Suroyo, Pasal Pasal 15 jo Pasal 7 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dakwaan keempat, Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 yang telah menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News