Mahasiswa Gugat UU Guru

Mahasiswa Gugat UU Guru
Mahasiswa Gugat UU Guru
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa universitas keguruan di Indonesia mendaftarkan gugatan uji materi pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para pemohon yang berkuliah di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) tersebut mengkritisi persaingan tidak fair terkait peluang kerja di bidang pendidikan bagi sarjana non kependidikan.

"Mereka menuntut persaingan yang adil dalam mendapat pekerjaan di bidang pendidikan. Apakah adil jika sarjana non kependidikan, yang hanya menempuh pendidikan profesi guru (PPG), juga bisa bekerja sebagai guru, sementara yang lulusan LPTK belum dijamin bisa menjadi guru," jelas M. Sholeh, kuasa hukum para mahasiswa tersebut, Jumat (21/9).

Sholeh memaparkan, dalam pasal 28 h ayat (2) UUD 1945 disebutkan soal jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan.

Dalam perkara a quo, bisa dimaknai bahwa mahasiswa fakultas kedokteran dijamin bisa menjadi dokter asalkan mengikuti semua prosedur perkuliahan dan lulus ujian. "Begitupun, mahasiswa LPTK seharusnya dijamin bisa menjadi guru asalkan bisa lolos seleksi mengikuti PPG. Tapi, kenyataannya tidak begitu. Mereka tetap harus bersaing dengan sarjan non kependidikan," kata dia.

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa universitas keguruan di Indonesia mendaftarkan gugatan uji materi pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News