Petani Tuntut Pembaruan Agraria

Petani Tuntut Pembaruan Agraria
Petani Tuntut Pembaruan Agraria
PADANG--Konflik agraria di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, semakin tajam. Bom waktu ini dipicu sumber-sumber agraria  baik tanah, hutan, tambang dan perairan di Indonesia dikuasai segelintir orang dan korporasi. Puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.

Demikian ditegaskan Ketua Serikat Petani Indonesia, Sukardi Bendang ketika dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN), guna memaknai peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September, pada hari ini. Hari Tani Nasional ini ditetapkan Presiden Soekarno pada Agustus 1963, pertanda pentingnya peran dan posisi petani sebagai identitas bangsa.

Sukardi memaparkan, latar belakang ditetapkan 24 September menjadi Hari Tani Nasional karena pada tanggal 24 September itu, dibuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa.

Sekarang, dia menilai perampasan tanah terjadi karena persekongkolan jahat antara pemerintah, DPR dan korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai undang-undang seperti: UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 4/2009 Mineral dan Batu Bara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

PADANG--Konflik agraria di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, semakin tajam. Bom waktu ini dipicu sumber-sumber agraria  baik tanah, hutan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News