Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan. Dimana dua tersangka yang berstatus dewasa Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki alias Kiki (18) masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sementara empat pelaku lainnya masih di bawah umur, yaitu AA, DS, SA dan MSN (berkas terpisah-red) divonis 9 bulan penjara.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, keenam terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan. "Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-2," kata Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan

Namun, putusan keenam terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap oranglain. Terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI No.3 Tahun 1997. Para terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

JPU Marina Surbakti memaparkan, kejadian berawal saat Suwito sedang berkumpul bersama temannya yaitu Andi, Rahman Hakiki (masing-masing berkas terpisah) dan terdakwa Muhammad Syahril Nasution disebuah warnet Jalan Pendidikan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (30/6). Lalu Abas (berkas terpisah) mengendarai Mio warna putih dengan membonceng temannya Aris. Selanjutnya Suwito mengobrol di warnet tersebut.

MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News