Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi

Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Miranda Goeltom saat sidang pembacaan vonis, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dirinya.

Usai menjalani sidangnya Kamis (27/9), Miranda mengaku dirinya telah dizalimi oleh hukum karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.

"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang," kata Miranda kesal.

Miranda menyebutkan, seorang Agus Tjondro yang awalnya mengungkap kasus ini pernah menyatakan kalau tidak bisa terbukti jangan salahkan Miranda.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News