Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Kamis, 27 September 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dirinya. Miranda menyebutkan, seorang Agus Tjondro yang awalnya mengungkap kasus ini pernah menyatakan kalau tidak bisa terbukti jangan salahkan Miranda.
Usai menjalani sidangnya Kamis (27/9), Miranda mengaku dirinya telah dizalimi oleh hukum karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang," kata Miranda kesal.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024