Dana Hibah di APBD DKI Diduga Sarat Titipan

Dana Hibah di APBD DKI Diduga Sarat Titipan
Dana Hibah di APBD DKI Diduga Sarat Titipan
LOLOSNYA alokasi dana hibah senilai Rp 720 miliar dalam APBD Perubahan DKI 2012 tanpa melalui pembahasan dengan DPRD terus menuai tanggapan serius. Pasalnya, alokasi anggaran itu berpotensi menjadi kebijakan untuk menyenangkan hati segelintir kalangan saja. Padahal APBD harus memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Tentunya melalui mekanisme sesuai aturan dan perundangan.

Dengan adanya penambahan alokasi anggaran "siluman" itu, maka total dana hibah mencapai Rp 2,2 triliun lebih. Sebelumnya dalam penetapan APBD DKI 2012, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 1,3 triliun lebih.

Dana hibah diperuntukan bagi 1.767 lembaga berupa yayasan, majelis ta'lim, masjid, musholla, gereja, lembaga Budha, Parisada Hindu, universitas, FKDM, guru bantu, akademi, guru madrasah diniyah, BOS SD/SDLB, BOS SMP/SMPLB, LSM, PWI, KPUD, Panwaslu, dan sebagainya.

Terkuaknya alokasi tambahan dana hibah setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi atas penetapan APBD Perubahan DKI 2012. Hanya saja, ternyata masih banyak kalangan DPRD DKI yang tidak mengetahui adanya penambahan dana hibah.

LOLOSNYA alokasi dana hibah senilai Rp 720 miliar dalam APBD Perubahan DKI 2012 tanpa melalui pembahasan dengan DPRD terus menuai tanggapan serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News