Sadapan Telepon Diputar, James Tetap Berkelit
Senin, 01 Oktober 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan terdakwa James Gunarjo. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman sadapan telepon milik James. "Betul, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jawab James ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah nomor telepon 08788211566 miliknya.
Meski percakapan via telepon itu disadap dari nomor ponselnya, James tetap membantah bahwa rekaman suara yang diputar itu bukan suaranya. "Saya tidak mengakui itu suara saya," kata James dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
Selain membantah rekaman suaranya, James juga berkelit tidak mengenal orang-orang yang berbicara dalam rekaman itu. Seperti Anton dan Maya. Termasuk, terdakwa juga mengaku lupa nomor teleponnya sendiri, meski dalam BAP, James mengakui nomor telepon yang disadap adalah miliknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama,
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan