UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 17:34 WIB
JAKARTA-Pasal dalam undang-undang pendidikan yang membuka ruang bagi sarjana non kependidikan menjadi guru, dinilai menimbulkan diskriminasi. Terutama bagi para sarjana berlatarbelakang pendidikan. Dalam pasal 9 UU tersebut menyebutkan, bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat. Menurut Sholeh, kliennya melihat bahawa pasal ini mengandung multitafsir. “Karena tidak ada kejelasan harus sarjana pendidikan, sehingga memunculkan tafsir yang membolehkan sarjana non kependidikan menjadi guru.”
Inilah yang menjadi alasan utama, mengapa tujuh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berlatar pendidikan berbeda, mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Ketujuh pemohon tersebut masing-masing Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M Khoirur Rosyid dan Siswanto.
“Kami mengajukan permohonan uji materi, karena hal ini telah menimbulkan diskriminasi pada sarjana yang berlatar belakang kependidikan," ungkap kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam sidang perdana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/10).
Baca Juga:
JAKARTA-Pasal dalam undang-undang pendidikan yang membuka ruang bagi sarjana non kependidikan menjadi guru, dinilai menimbulkan diskriminasi. Terutama
BERITA TERKAIT
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi