Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Pansus Sepakat Masa Jabatan Kades 8 Tahun
JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa jauh lebih sulit diselesaikan. Selain itu, kehidupan di desa selama ini juga dikenal dengan sifat kekeluargaannya yang sangat kental.

“F-PKB cenderung memilih opsi ketiga,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Selasa (9/10).

Meski demikian, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan usulan pemerintah yang mempertahankan masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, tetap dapat dilaksanakan. Namun fraksi di DPR belum tegas akan menentukan seperti apa nantinya," ujarnya kemudian.

Menurutnya, sampai hari ini pandangan seluruh fraksi dalam Pansus RUU Desa, masih berbeda satu dengan yang lain. Hanya saja, semuanya sepakat masa jabatan kades 8 tahun. Hingga akhirnya mengemuka tiga opsi. Pertama, masa jabatan kepala desa 8 tahun tanpa dibatasi umur maupun lainnya.

JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR meyakini, masa jabatan kepala desa delapan tahun akan lebih baik. Sebab persoalan di desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News