Berharap Industri Pertahanan Serap Tenaga Kerja Terdidik
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf berharap UU Industri Pertahanan yang membatasi impor alat utama sistem pertahanan (Alutsista) bisa menyerap tenaga kerja terdidik sehingga pengangguran bisa berkurang dan tidak terjadi brain drain.
“Pantas untuk disyukuri, akhirnya setelah melalui proses yang panjang Undang-Undang Industri Pertahanan disahkan DPR,” kata Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/10).
Substansi dari undang-undang ini menurut Muzzammil diantaranya adalah agar Industri Pertahanan dapat maju dan mandiri sehingga mampu menyerap tenaga kerja terdidik dalam negeri dalam jumlah besar. “Fungsi Industri Pertahanan untuk menyerap tenaga kerja sudah tercantum dalam UU ini pada Pasal 4 huruf c,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS, hingga Februari 2012 lalu tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 6,32 persen dengan jumlah total penganggur mencapai 7,6 juta orang. Untuk TPT tingkat pendidikan Diploma dan Sarjana, masing-masing 7,5 persen dan 6,95 persen dari angka pengangguran.
JAKARTA - Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf berharap UU Industri Pertahanan yang membatasi impor alat utama sistem pertahanan (Alutsista)
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat