UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres

Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah

UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden (capres) agar bisa diusung (presidential threshold). Padahal, ada hal yang lebih substansial ketimbang presidential threshold, yakni syarat-syarat bagi figur yang bisa diusung sebagai capres.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies,  Mulyana Wira Kusumah, menyatakan bahwa syarat-syarat substantif bagi capres/cawapres harus diperketat. "Misalnya tdak pernah melakukan pelanggaran hukum, tidak pernah mengkhianati negara. Dan itu tidak hanya diuji secara legal tetapi juga melalu investigasi mendalam," kata Mulyana saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/10).

Dalam diskusi bertema "Menyoal Presidential Threshold, Menjaring Capres Pilihan Rakyat" itu Mulyana juga mengatakan, syarat-syarat formal capres/cawapres seperti diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres harus direvisi lagi. "Yakni dengan memuat syarat-syarat yang lebih substansial menyangkut wawasan, kapabilitas, kompetensi dan hal-hal lain," ucapnya.

Karenanya Mulyana mengaku tak setuju dengan presidential threshold. Sebab, ketentuan itu tidak hanya merugian warga negara yang berpotensi menjadi capres/cawapres tetapi juga merugikan partai politik untuk bisa mengusung capresnya. "Dengan presidential threshold itu parpol dirugikan hak konstitusinya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," ucapnya.

JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News