Anggaran Bukan Hambatan Lagi dalam Pemberantasan Korupsi

Anggaran Bukan Hambatan Lagi dalam Pemberantasan Korupsi
Anggaran Bukan Hambatan Lagi dalam Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - DPR RI telah memutuskan untuk memberikan pos anggaran pemberantasan korupsi yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, menegaskan, perimbangan anggaran itu justru untuk mendukung optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi.

"Jadi tak ada lagi nantinya alasan keterbatasan anggaran yang menghalangi kinerja pemberantasan korupsi," kata Indra, Minggu (14/10). Ia mengharapkan dengan politik angaran Tipikor yang sama itu akan memunculkan persaingan sehat dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, cita-cita memberantas korupsi secara masif dan afektif di seluruh Indonesia bisa terwujud.

Menurutnya, selama ini kepolisian dan kejaksaan sering mengeluh kesulitan dalam memberantas korupsi karena persoalan keterbatasan anggaran. Kejaksaan dan Kepolisian menganggap anggaran pemberantasan korupsi yang mereka terima jauh di bawah KPK.

Namun dengan penyamaan besaran anggaran itu maka tidak ada alasan pemberantasan korupsi bakal terhambat. "Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian dan kejagung untuk beralasan anggaran minim," jelasnya.

JAKARTA - DPR RI telah memutuskan untuk memberikan pos anggaran pemberantasan korupsi yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News