Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak

Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
Gaji Rp 24,3 Juta Bebas Pajak
JAKARTA - Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat molor beberapa kali, akhirnya disetujui oleh DPR.     

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, dengan persetujuan DPR, maka pemerintah bisa memberlakukan kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Artinya, gaji sebesar Rp 24,3 juta tersebut akan bebas pajak penghasilan (PPh). "Ini berlaku mulai 1 Januari 2013," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (16/10).       

Persetujuan tersebut diberikan oleh Komisi XI DPR pada saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Senin malam lalu (15/10). Rencana kenaikan PTKP disampaikan pertama kali oleh Presiden SBY pada Maret 2012 lalu dan ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2012. Namun, target tersebut mundur menjadi September 2012 dan kini ditetapkan mulai 1 Januari 2013, setelah adanya persetujuan DPR.      

Pemerintah terakhir kali menaikkan PTKP pada 2009, yakni dari Rp 1,1 juta per bulan menjadi Rp 1,3 juta per bulan atau Rp 15,8 juta per tahun. Kini, PTKP dinaikkan lagi menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk perorangan yang belum menikah. Jika sudah menikah, PTKP ditambah lagi sebesar Rp 2,025 juta per tahunn dan untuk satu orang anak ditambah Rp 2,025 juta per tahun.

JAKARTA - Kabar gembira berhembus dari Gedung DPR di Senayan. Usulan pemerintah untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News