Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Segera Disidang

Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Segera Disidang
Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah hakim Kartini Marpaung, Heru Kusbandono dan pemberi suap, Sri Dartuti.

"Kasus dugaan suap ini akan naik ke P21 (penuntutan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (19/10).

Dalam proses melengkapi berkas perkara ini, KPK sedang melakukan rekonstruksi kasus di beberapa tempat di Semarang. Rekontruksi dilakukan sejak Kamis kemarin (18/10) hingga hari ini. Tempat rekonstruksi di antaranya kafe Rinjani View, Pengadilan Negeri Semarang, Gama Candi Resto dan Purwodadi.

"Juga di depan sebuah bank,dn berakhir di halaman pengadilan tipikor. Hari ini lanjutan dari kemarin.  Tersangka sedang melakukan juga sedang melakukan rekonstruksi di Semarang," tutur Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News