Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru

Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru
Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru
JAKARTA- Diperbolehkannya sarjana non kependidikan bisa menjadi guru, dinilai sebagai bentuk diskriminasi oleh para sarjana lulusan kependidikan. Karena mahasiswa non kependidikan tidak mendapat bekal dan persiapan. Sementara sarjana kependidikan, sejak semester awal di bangku perkuliahan, telah dipersiapkan menjadi seorang guru.

Oleh sebab itu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang membolehkan sarjana dari berbagai cabang ilmu mendaftar menjadi guru, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikemukakan Kuasa Hukum tujuh mahasiswa calon guru, Muhammad Saleh, di sela-sela sidang lanjutan permohonan gugatan judicial reviwe ke MK.

“Pasal ini bertentangan dengan pasal 28 h ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, mengenai jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan,” Muh Saleh di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/10).

JAKARTA- Diperbolehkannya sarjana non kependidikan bisa menjadi guru, dinilai sebagai bentuk diskriminasi oleh para sarjana lulusan kependidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News