Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
James Gunarjo. Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Dalam putusan ini ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

"Setelah mendengar keterangan saksi, ahli, dakwaan, dan melihat barang bukti dalam perkara ini, maka  Majelis hukum memutuskan bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto  pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membaca putusan James.

James dalam kasus ini terbukti memberikan Rp280 juta kepada Tommy. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti. James sempat meminta hakim menolak dakwaannya, tetapi permintaannya ditolak. Majelis Hakim juga menolak pledoi yang diajukan James.

Vonis James ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan empat bulan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News