Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi

Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi
Mendagri: PNS Pernah Korupsi Jangan Diberi Jabatan Lagi
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjadi terpidana korupsi.

Meski dari segi peraturan perundang-undangan tidak dilarang, yakni dibatasi jika ancaman pidana 4 tahun penjara, namun menurut Gamawan, dari segi kepantasan, sangatlah tidak layak jika seorang PNS yang sudah pernah dinyatakan terbukti korupsi oleh pengadilan, masih juga diberi jabatan.

Gamawan meminta para kepala daerah agar membirakan saja PNS dimaksud hanya sebagai pegawai biasa. "Jadikan PNS biasa saja, jika nanti sudah 56 tahun, langsung dipensiunkan. Jangan dikasih jabatan," cetus Gamawan Fauzi di ruang wartawan Kemendagri, Jumat (19/10).

Pernyataan mantan gubernur Sumbar itu terkait dengan langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang memberikan jabatan mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak memberikan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News